Bolehkah memberikan zakat dan daging qurban pada non muslim. Adakah beda hukumnya?

Posted by

Allah Subhanahu wa Ta’ala telah menerangkan tempat-tempat penyaluran zakat dalam surat At Taubah. Yaitu firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:

“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu’allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah, dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan.” (QS. At Taubah: 60)

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassalam pun bersabda ketika beliau mengutus Mu’adz bin Jabal untuk berdakwah ke Yaman, yang artinya,

“Sampaikanlah kepad mereka bahwa Allah telah mewajibkan atas mereka -kaum muslimin- zakat yang diambil dari orang-orang kaya di antara mereka, dan diberikan kepada orang-orang fakir mereka.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim)

Jadi, tidak diperkenankan untuk menyalurkannya kepada selain kaum muslimin, kecuali bagi orang kafir yang diharapkan kelembutan hatinya. Adapun hewan sembelihan pada waktu Idul Adha, tidak mengapa diberikan kepada tetangga dan saudara yang kafir. Karena kurban termasuk sedekah secara umum.

Wa billahittaufiq, wa shallallahu ‘ala nabiyina Muhammad wa aalihi wa shahbihi wa sallam.

[Al Lajnah Ad Daimah Lilbuhutsi Al ‘Ilmiyati wal Ifta


loading...

Artikel Lain Yang Mungkin Anda Suka


FOLLOW and JOIN to Get Update!

Social Media Widget SM Widgets




Artikel Bermanfaat Semoga Updated at: 16:23
Powered by Blogger.