Bagaimana hukum memberikan hadiah Ulang tahun perkawinan

Posted by

Soal: Bolehkah seorang suami memberi hadiah kepada istrinya pada setiap ulang tahun pernikahan mereka, demi memperbarui cinta dan kasih sayang di antara keduanya? Ini dilakukan tanpa disertai perayaan sama sekali, sebatas memberi hadiah pada momen tersebut.

Jawab:

Fadhilatusy Syaikh Muhammad Ibnu Shalih al-Utsaiminrahimahullah menjawab, “Menurut pandangan saya, hal seperti ini semestinya ditutup, tidak dilanjutkan. Sebab, bisa jadi, tahun ini sekadar pemberian hadiah di hari ultah pernikahan, lantas tahun berikutnya tidak menutup kemungkinan diadakan perayaan ultah pernikahan.

Hal berikutnya, sekadar membiasakan pemberian hadiah di hari tersebut berarti menjadikan hari tersebut sebagai ied[1]. Sebab, ied adalah sesuatu yang berulang dan kembali.

Apabila alasannya ingin memperbarui cinta, sebenarnya cinta tidak sepantasnya diperbarui setiap tahun, tetapi setiap waktu.

Setiap kali seorang istri melihat sesuatu yang menggembirakan dari suami dan setiap kali seorang suami melihat sesuatu yang menyenamgkan dari istrinya, tentu akan memperbarui cinta dan kasih sayang di antara keduanya.” (Kitab ad-Da’wah, 5, 2/92)

Footnote:
[1] Hari berulang yang dirayakan, padahal Allah Subhanahu wa Ta’ala hanya mensyariatkan dua Ied dalam setahun, yaitu Idul Fithri dan Idul Adha.


loading...

Artikel Lain Yang Mungkin Anda Suka


FOLLOW and JOIN to Get Update!

Social Media Widget SM Widgets




Artikel Bermanfaat Semoga Updated at: 15:03
Powered by Blogger.