Posts

Showing posts with the label Artikel Agama

Adakah Dasar Merayakan Maulid Nabi dan Siapa Yang Akan Mendapat Syafaat Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam?

Hadits Palsu : Benarkah orang yang merayakan maulid akan mendapat syafaat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam? Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Terdapat sebuah hadis yang sering dijadikan sebagai dalil pendukung maulid. Teks hadisnya, مَنْ عَظَّمَ مَولِدِى كُنتُ شَفيعًا لَه يَومَ القِيَامَة. وَمَنْ اَنْفَقَ دِرهَمًـا فِى مَولِدِى فَكَاَنَّمـَا اَنفَقَ جَبَلًا مِن ذَهَبٍ فِى سَبِيلِ اللهِ “Siapa yang mengagungkan hari kelahiranku, niscaya aku akan memberi syafaat kepadanya kelak pada hari kiamat, dan siapa mendermakan satu dirham untuk menghormati kelahiranku, maka seakan-akan dia telah mendermakan satu gunung emas di dalam perjuangan fi sabilillah.” Status Hadits Kami tidak pernah menjumpai hadis ini. Bahkan ada keterangan dari sebagian ulama bahwa hadis ini adalah hadis palsu, dusta atas nama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Diantara Syaikh Abdullah Aljibrin. Ketika ditanya tentang hadis ini, beliau mengatakan, هذا الحديث لا يصح، ولم يرو في أ...

Ulama : Boleh Sombong Kepada Orang Yang Sombong

"Bersikap Sombong Kepada Orang Yang Sombong Adalah Sedekah", Bukan Hadis Tetapi Sesuai Dengan Keterangan Ulama : "Bersikaplah Sombong Kepada Orang Yang Sombong (Pecinta Dunia)" “Terkadang bersikap sombong kepada orang yang sombong, bukan untuk membanggakan diri, termasuk perbuatan terpuji. Seperti, bersikap sombong kepada orang yang kaya (yang sombong) atau orang bodoh (yang sombong).” Bismillah. Teks kalimatnya yang sangat terkenal adalah, التكبر على المتكبر صدقة “Bersikap sombong kepada orang yang sombong adalah sedekah.” Dalam keterangan yang lain, التكبر على المتكبر حسنة “Bersikap sombong kepada orang yang sombong adalah perbuatan baik.” Penyataan di atas bukanlah hadis, melainkan hanya perkataan manusia yang banyak tersebar di masyarakat, sebagaimana yang dijelaskan oleh Al-Ajluni dalam kitabnya, Kasyful Khafa, dengan menukil keterangan dari Al-Qari. Kemudian, Al-Qari mengatakan, “Hanya saja, maknanya sesuai dengan keterangan beberapa ulama.” ...

Adab-adab Dalam Membaca Al Qur'an, Kalaamullah Ta'ala

Al Qur’an adalah kalaamullah Ta’ala yang wajib diagungkan dan dimuliakan, sehingga hendaknya dibaca dalam keadaan yang paling baik. Dalam tulisan ini, akan dibahas beberapa adab dalam membaca Al Qur’an yang kami sarikan dari penjelasan Syaikh Dr. Shalih bin Fauzan bin ‘Abdullah Al-Fauzan hafidzahullahu Ta’ala. Adab pertama, seseorang yang membaca Al Qur’an menggunakan mushaf, maka wajib berwudhu terlebih dahulu. Tidak boleh menyentuh mushaf Al Qur’an tanpa bersuci (berwudhu) terlebih dahulu. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لا يمس القران إلا طاهر “Tidaklah menyentuh Al Qur’an kecuali orang-orang yang suci.” (HR. Al-Hakim 3/485. Dinilai shahih oleh Syaikh Al-Albani dalam Irwaul Ghalil no. 122) Jika seseorang membaca menggunakan hafalannya, maka disunnahkan untuk berwudhu sehingga boleh membaca tanpa berwudhu. Adapun orang-orang yang memiliki hadats besar, seperti dalam kondisi junub dan haidh, maka tidak boleh membaca Al Qur’an secara mutlak, baik membaca dengan musha...

Bolehkah Meminum Obat Penunda Haid Selama Ramadhan

Bagaimana Hukum Menggunakan Obat Anti Haid Agar Bisa Berpuasa Sebulan Penuh Saat Ramadhan? Ini Beberapa Pendapat Ulama Tentang Minum Obat Penunda Haid! Pertama, beberapa ulama menegaskan bolehnya mengkonsumsi obat pencegah haid, selama tidak membahayakan pengguna. Baik resiko yang bersifat sementara maupun permanen. Imam Ibnu Baz pernah ditanya tentang hukum wanita yang menggunakan obat pencegah haid agar bisa puasa ramadhan, لا حرج أن تأخذ المرأة حبوب منع الحيض تمنع الدورة الشهرية أيام رمضان حتى تصوم مع الناس….. وإن وجد غير الحبوب شئ يمنع الدورة فلا بأس إذا لم يكن فيه محذور شرعاً ومضرة . “Tidak masalah bagi wanita untuk menggunakan obat pencegah haid, menghalangi datang bulan selama bulan ramadhan, sehingga dia bisa berpuasa bersama kaum muslimin lainnya… dan jika ada cara lain selain konsumsi obat untuk menghalangi terjadinya haid, hukumnya boleh, selama tidak ada hal yang dilarang syariat dan tidak berbahaya.” Kedua, bagi wanita yang mengkonsumsi obat anti haid, dia dihukumi suc...

Perbedaan Antara Darah Haid dengan Istihadlah

Apa Yang Dimaksud Dengan Darah Istihadlah, Bagaimana Hukum dan Cara Membedakannya Dengan Darah Haid? Di kalangan wanita ada yang mengeluarkan darah dari farji’ (vagina)-nya di luar kebiasaan bulanan dan bukan karena sebab kelahiran. Darah ini diistilahkan sebagai darah istihadlah. Al Imam An Nawawi rahimahullaah dalam penjelasaannya terhadap Shahih Muslim mengatakan: “Istihadlah adalah darah yang mengalir dari kemaluan wanita bukan pada waktunya dan keluarnya dari urat.” (Shahih Muslim bi Syarhin Nawawi 4/17, Fathul Bari 1/511) Al Imam Al Qurthubi rahimahullaah mensifatkannya dengan darah segar yang di luar kebiasaan seorang wanita disebabkan urat yang terputus (Jami’ li Ahkamil Qur’an 3/57). Syaikh Al Utsaimin rahimahullaah memberikan definisi istihadlah dengan darah yang terus menerus keluar dari seorang wanita dan tidak terputus selamanya atau terputus sehari dua hari dalam sebulan. Dalil keadaan yang pertama (darahnya tidak terputus selama-lamanya) dibawakan Al Imam Al Bukhari...

Antara Kurban Yang Diterima dan Yang Tidak Diterima

Image
Khutbah Jumat Tentang IBADAH KURBAN Khutbah Pertama إِنَّ الْحَمْدَ لِلَّهِ نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِينُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ وَنَعُوذُ بِاللهِ مِنْ شُرُورِ أَنْفُسِنَا وَ مِنْ سَيِّئَاتِ أَعْمَالِنَا مَنْ يَهْدِ اللَّهُ فَلاَ مُضِلَّ لَهُ وَمَنْ يُضْلِلْ فَلاَ هَادِىَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ اللّهُمَّ صَلِّ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدِّيْنِ قَالَ اللهُ تَعَالَى فِي كِتَابِهِ الكَرِيْمِ: ]يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلَا تَمُوتُنَّ إِلَّا وَأَنْتُمْ مُسْلِمُونَ[ وَ قَالَ تَعَالَى: ]يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالًا كَثِيرًا وَنِسَاءً وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي تَسَاءَلُونَ بِهِ وَالْأَرْحَامَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًا[ وَ قَالَ تَعَالَى: ] يَا أَيُّهَا الّ...

Beberapa Kesalahan Saat Berwudhu Yang Wajib Dihindari

Sebagaimana ibadah yang lain, wudhu pun wajib untuk mengikuti tuntunan dari Al Qur’an dan hadits-hadits Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam dalam mengerjakannya. Karena Al Qur’an dan hadits adalah sumber landasan hukum dalam Islam, serta acuan dalam mengerjakan ibadah. Maka tidak boleh kita melakukan ibadah hanya dengan dasar pendapat seseorang, opini seseorang atau logika semata. Lebih lagi jika tidak memiliki dasar sama sekali alias asal-asalan. Oleh karena itu, pembahasan kali ini akan memaparkan secara ringkas beberapa amalan dan keyakinan yang salah seputar wudhu, karena amalan dan keyakinan tersebut tidak dilandasi oleh Al Qur’an dan hadits yang shahih. Beberapa amalan dan keyakinan tersebut adalah: 1. Melafalkan niat wudhu Sebagian orang melafalkan niat wudhu semisal dengan mengucapkan: “ nawaitul wudhu’a liraf’il hadatsil asghari lillahi ta’ala ” (saya berniat wudhu untuk mengangkat hadats kecil karena Allah Ta’ala) atau semacamnya. Padahal Nabi Shallallahu’alaihi W...

Dimana Sebaiknya Kita Berkurban? Daerah Asal atau Domisili Saat Ini?

Image
Pertimbangan berqurban di daerah yang kita tinggali atau qurban di daerah lain, kita lihat mana yang lebih besar maslahatnya. Di antaranya, dengan melihat masyarakat mana yang lebih fakir dan butuh daging qurban. Karena sasaran yang dimaksudkan dalam penetapan hukum syar’i ini adalah kemaslahatan. Mana yang maslahatnya lebih besar, itulah yang kita pilih. Terlebih, tidak ditemukannya dalil eksplisit (nash) yang membatasi qurban harus di daerah domisili. Syaikh As-Sa’di menerangkan dalam Mandzumah Qawaid Fiqhiyyah, الدين مبنىّ على المصالح ** في جلبها والدرء للقبائح. فإن تزاحم عدد المصالح ** يقدم الأعلى من المصالح. “Agama ini dibangun di atas maslahat. Baik dalam rangka mendatangkan maslahat atau mencegah mudharat.” Bila terjadi pertemuan antara sejumlah maslahat. Maka dahulukan mana yang lebih besar maslahatnya. Maka menimbang hal tersebut di atas, apabila daerah lain dipandang lebih miskin dan lebih butuh, atau karena alasan lain di sana ada kerabat kita (dalam rangka...

Puasa Senin Kamis, Manfaat dan Faedahnya

Image
Puasa Sunnah Senin Kamis, Dalil Anjuran dan Faedahnya Ketahuilah bahwa puasa sunnah nantinya akan menambal kekurangan yang ada pada puasa wajib. Oleh karena itu, amalan sunnah sudah sepantasnya tidak diremehkan. Keutamaan Orang yang Berpuasa Dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, كُلُّ عَمَلِ ابْنِ آدَمَ يُضَاعَفُ الْحَسَنَةُ عَشْرُ أَمْثَالِهَا إِلَى سَبْعِمِائَةِ ضِعْفٍ قَالَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ إِلاَّ الصَّوْمَ فَإِنَّهُ لِى وَأَنَا أَجْزِى بِهِ يَدَعُ شَهْوَتَهُ وَطَعَامَهُ مِنْ أَجْلِى لِلصَّائِمِ فَرْحَتَانِ فَرْحَةٌ عِنْدَ فِطْرِهِ وَفَرْحَةٌ عِنْدَ لِقَاءِ رَبِّهِ. وَلَخُلُوفُ فِيهِ أَطْيَبُ عِنْدَ اللَّهِ مِنْ رِيحِ الْمِسْكِ “Setiap amalan kebaikan yang dilakukan oleh manusia akan dilipatgandakan dengan sepuluh kebaikan yang semisal hingga tujuh ratus kali lipat. Allah Ta’ala berfirman (yang artinya), “Kecuali amalan puasa. Amalan puasa tersebut adalah untuk-Ku. Aku sendiri yang akan membalasnya. Disebabkan dia telah meninggalkan syahwat...