LINDUNGI TOKO TRADISIONAL WALIKOTA SURABAYA TUTUP MINIMARKET TAK BERIZIN

Posted by

– Petugas Satpol PP Kota Surabaya sebagai “pasukan” Wali Kota Tri Rismaharini akhirnya memulai penutupan 396 toko modern atau minimarket mulai Senin (30/3/2015).

Aksi penutupan ini merupakan tindak lanjut sikap tegas Risma demi melindungi toko tradisional. Aksi penutupan dilakukan setelah memberikan dua surat peringatan pelanggaran izin.

“Toko modern tidak boleh buka di perkampungan. Jangan sampai kondisi itu berlangsung terus sampai toko tradisional mati semua,” kata Risma dikuti Surya.

Di Surabaya, penutupan atau penghentian paksa operasional toko modern akan dilakukan secara bertahap, melibatkan sekitar 50 petugas gabungan dari SKPD terkait dan jajaran samping.

Kepala Satpol PP Kota Surabaya, Irvan Widyanto mengatakan, pihaknya belum bisa menyebutkan akan dimulai dari wilayah mana penertiban toko modern yang belum melengkapi izin. Ini lebih disebabkan alasan teknis untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.

Dijelaskan Irvan, langkah penutupan paksa terhadap toko modern yang belum melengkapi izin sebagai tindak lanjut dari Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 tahun 2014 tentang toko modern dan Perda-perda lain.

Aturannya, semua toko modern di Kota Surabaya harus memiliki izin lengkap sesuai persyaratan. Jika ada pelanggaran maka toko modern dilarang beroperasi tanpa terkecuali.

Dalam melakukan penertiban toko modern, ungkap Irvan, Satpol PP akan melakukan penyegelan di semua pintu toko modern. Semua pembeli dan karyawan yang ada di toko modern tersebut diharapkan mengosongkan bangunan sebelum penyegelan.

Toko modern yang disegel tidak boleh untuk dimasuki dengan alasan apapun.

“Apabila ada yang nekat masuk dan merusak segel toko modern maka akan diproses sesuai hukum pidana yang ada, dan aparat kepolisian siap menindaklanjuti hal itu,” ucap Irvan.

Meski demikian, menurut Irvan, Pemkot Surabaya tetap memberikan kesempatan bagi pemilik toko modern untuk mengurus izin yang diperlukan.

Pemkot Surabaya sekarang ini telah memberikan kemudahan bagi pemilik toko modern untuk mengurus sendiri izin yang dibutuhkan tanpa harus melalui perantara di Unit Pelayanan Terpadu Satu Atap (UPTSA) Kota Surabaya.

“Jadi silakan datang ke UPTSA untuk mengurus izin toko modern. Nanti bisa mengetahui dan diberikan pengarahan jika belum mengerti atau tidak tahu proses pengurusan izin,” tutur Irvan.*
(Sumber hidayatullah.com)

loading...

Artikel Lain Yang Mungkin Anda Suka


FOLLOW and JOIN to Get Update!

Social Media Widget SM Widgets




Artikel Bermanfaat Semoga Updated at: 05:45
Powered by Blogger.