Pertanyaan: Assalamu’alaykum Ust. Abu Muhammad, saya mau tanya kepada ustadz, apakah menahan kentut/menahan kencing/menahan BAB dalam shalat termasuk membatalkan shalat? Dan apakah shalatnya harus diulangi lagi? Syukron atas jawabannya. Wasalamu’alaykum.
Jawaban:
Wa’alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh.
Nabi sholallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidak ada sholat saat makanan telah siap dan tidak ada sholat saat seorang terdesak oleh dua (hadats) akan keluar.”
Kata para ulama, sholat dianggap batal bila menahan angin atau air kecil dan air besar yang menyibukkannya dari sholat sehingga dia tidak bisa memahami apa yang dia baca atau meninggalkan kewajibannya. Kalau tidak, maka hukum menahannya adalah makruh dan tidak membatalkan sholat.
Wallahu a’lam.
Bagaimana Hukum Shalat saat menahan kentut
Posted by Admin
loading...
|
Social Media Widget SM Widgets
Artikel Bermanfaat Semoga Updated at: 00:28