Baju anak bergambar makhluk bernyawa bagaimana hukumnya

Oleh: Asy-Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan hafidzahullah

Soal: Apa hukum gambar dan lukisan makhluk hidup yang terdapat pada pakaian anak-anak, di mana tidaklah ada pakaian yang kosong dari gambar-gambar (makhluk hidup) tersebut?

Jawab:

Tidak diperbolehkan membeli pakaian yang ada gambar atau lukisan makhluk bernyawanya baik manusia, hewan maupun burung, sebab haramnya menggambar dan menggunakan gambar tersebut, karena adanya hadits-hadits shahih yang melarang dari perkara tersebut serta adanya ancaman dengan ancaman yang keras.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam telah melaknat para tukang gambar, dan mengabarkan bahwa mereka termasuk orang yang keras azabnya di hari kiamat.

Maka tidak boleh mengenakan pakaian yang ada gambarnya, begitu pula tidak boleh memakaikannya kepada anak kecil. Wajib baginya untuk membeli pakaian yang tidak bergambar, dan ini banyak. Walillahil hamd.

(Diterjemahkan dari: Al-Muntaqa min Fatawa Asy-Syaikh Al-Fauzan, jilid II nomor soal 505)



Popular posts from this blog

Daftar Nama Obat Untuk Penyakit Hewan Ternak Dan Dosis Pemakaiannya

Perbedaan Antara Umur Dewasa Kelamin dan Dewasa Tubuh Ternak, Umur Berapa Siap Dikawinkan?

JEMBATAN KELEDAI