Hukum Keputihan
Tanya: Assalamu’alaikum warohmatullahi wabarokatuh,
Pada beberapa wanita sering mengalami yang disebut dengan keputihan,yaitu cairan yang keluar dari lubang vagina milik seorang wanita. Secara medis hal ini dapat sebagai tanda suatu penyakit keganasan pada kelamin wanita (jika keluar berlebihan) tapi dapat juga terjadi pada wanita normal (bukan suatu kelainan/fisiologis) misalnya saat sebelum atau sesudah menstruasi atau saat kondisi tubuh terlalu kecapekan.
Ana mau tanya apakah hukum dari keputihan itu? Apakah keputihan najis atau tidak? Apakah sampai diharuskan melepas celana dalam saat sholat? Ana mohon penjelasannya… Syukron jazakumullahu khayran
Jawaban Al-Ustadz ‘Abdul Barr:
Wassalamu’alaykum warohmatullahi wabarokatuh
Berikut ini adalah jawaban dari Al-Ustadz ‘Abdul Barr hafizhahullaahu tentang permasalahan keputihan:Keputihan itu membatalkan wudhu’. Cara menyucikannya dengan membersihkan badan dan pakaian yang terkena keputihan tersebut, kemudian berwudhu’. Jika ia tetap keluar, maka diberi keringanan akan hal tersebut. Demikian dari Al-Ustadz ‘Abdul Barr. Wa iyyaakum wa baarakallaahu fiikum.
* * * *
Perbedaan Mani dengan Keputihan
Tanya: Saya terkadang mengalami keputihan dan waswas bahwa itu air mani, maka saya mandi. Padahal saya tidak ihtilam atau habis jima’ dengan suami. Bagaimana cara membedakannya?
Jawab: Tidak perlu waswas. Jika Anda tidak habis jima’ dan tidak pula ihtilam, berarti Anda tidak wajib mandi. Inilah hukumnya meskipun cairan itu air mani, tetapi keluarnya tanpa syahwat dan yang seperti ini tidak mewajibkan mandi -menurut pendapat yang rajih-. Wallahu a’lam.
Sifat air mani wanita berwarna kuning dan encer, berbeda dengan sifat air mani laki-laki yang putih dan kental, sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wassalam dalam hadits yang shahih. Wallahu a’lam.
Beda mani dengan keputihan
Posted by Admin
loading...
|
Social Media Widget SM Widgets
Artikel Bermanfaat Semoga Updated at: 00:37