Bolehkah memajang awetan hewan sebagai hiasan

Posted by

Soal: Syaikh Abdul Aziz bin Baz ﺭﺣﻤﻪ ﺍﻟﻠﻪ ditanya tentang hukum memanfaatkan hewan atau burung yang sudah diawetkan dan hukum jual beli hewan tersebut, dan apakah ada perbedaan antara mumi hewan yang haram dipelihara ketika masih hidup dengan yang boleh dipelihara ketika masih bernyawa?

Jawab:

Syaikh ﺭﺣﻤﻪ ﺍﻟﻠﻪ menjawab:

Memanfaatkan burung-burung dan hewan yang sudah diawetkan, baik dari hewan yang haram dipelihara ketika masih hidup atau dari hewan yang boleh dimanfaatkan ketika masih bernyawa, maka ini merupakan tindakan penyia-nyiaan harta dan termasuk berlebih-lebihan, juga termasuk perbuatan mubazir, padahal Rasulullah telah melarang dari menyia-nyiakan harta. Lagi pula hal tersebut sebagai wasilah untuk menggambar burung-burung dan selainnya dari makhluk-makhluk yang bernyawa. Maka memajang dan meletakkannya di dalam rumah dan kantor atau selainnya adalah haram. Dan tidak boleh menjual dan memanfaatkannya.”(Majmu’ Fatawa wa Maqalat Mutanawwi’ah: 5/377)

Di fatwa lain Syaikh menjelaskan, “Tidak boleh memajang gambar (makhluk bernyawa) dan mumi hewan di dalam rumah, kantor dan tempat-tempat pertemuan berdasarkan keumuman hadits-hadits dari Rasulullah ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ yang menunjukkan akan haramnya memasang gambar makhluk bernyawa dan memajang patung-patung di dalam rumah. Sebab, semua itu adalah sebagai wasilah syirik kepada Allah ﻋﺰّﻭﺟﻞّ, menyamai ciptaan Allah dan menyerupai musuh-musuh-Nya.

Lagi pula, memajang mumi-mumi hewan tersebut termasuk menyia-nyiakan harta dan menyerupai musuh Allah. Sebagaimana telah shahih dari Rasulullah ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ bahwa ia mengatakan kepada Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu:‎‏

ﻟَﺎ ﺗَﺪَﻉْ ﺻُﻮْﺭَﺓً ﺇِﻟَّﺎ ﻃَﻤَﺴْﺘَﻬَﺎ ﻭَﻟَﺎ ﻗَﺒْﺮًﺍ ﻣُﺸْﺮَﻓًﺎ ﺇِﻟَّﺎ ﺳَﻮَّﻳْﺘَﻪُ‏

‎“Janganlah kamu biarkan gambar melainkan harus kamu hapus (lenyapkan), dan tidak ada satu kuburan pun yang menggunung melainkan harus kamu ratakan.” (HR. Muslim) (Al-Fatawa: 1/19)

[Disalin dari: Majalah Al-Mawaddah Vol 45/ Dzulhijjah 1432 H/Okt-Nov 2011 M, hal. 40-41 dengan judul Hiasan Rumah dari Hewan yang Diawetkan]


loading...

Artikel Lain Yang Mungkin Anda Suka


FOLLOW and JOIN to Get Update!

Social Media Widget SM Widgets




Artikel Bermanfaat Semoga Updated at: 15:32
Powered by Blogger.