Bolehkah menguburkan jenazah dalam rumah?

Posted by

Alhamdulillah..

Pertama, Yang sesuai sunnah adalah mengubur mayat di kuburan umum untuk mengikuti (sunnah Nabi shallallahu alaihi wa sallam). Ibnu Qudamah rahimahullah mengatakan, “Penguburan di kuburan orang Islam lebih disenangi Abu Abdillah (yakni Imam Ahmad) dibandingkan mengubur di rumah-rumah. Karena hal itu lebih sedikit mudharatnya bagi orang yang masih hidup dari ahli warisnya.

Di samping hal itu akan membuat kuburan seperti tempat tinggal di akhirat. Lebih banyak doa untuknya dan diberi kasih sayang. Para shahabat dan para tabiin dan generasi setelahnya senantiasa menguburkan di padang pasir.

Kalau dikatakan, Bagaimana dengan Nabi shallallahu alaihi wa sallam dikuburkan di rumahnya begitu juga dua kuburan shahabatnya (Abu Bakar dan Umar) bersama beliau?

Kami katakan apa yang dikatakan oleh Aisyah:

ﺇﻧﻤﺎ ﻓﻌﻞ ﺫﻟﻚ ﻟﺌﻼ ﻳﺘﺨﺬ ﻗﺒﺮﻩ ﻣﺴﺠﺪﺍ‎ ‎‏)ﺭﻭﺍﻩ ﺍﻟﺒﺨﺎﺭﻱ(

“Sesungguhnya beliau melakukan hal itu agar kuburannya tidak dijadikan masjid.” (HR. Bukhari)

Karena Nabi shallallahu alaihi wa sallam menguburkan para shahabatnya di Baqi. Tindakan beliau lebih utama dibandingkan dengan lainnya. Sesungguhnya para shahabat memandang hal itu (penguburan Nabi di dalam rumahnya) sebagai sebuah pengkhususan, karena diriwayatkan bahwa “Para Nabi dikuburkan di tempat mereka meninggal dunia.” Sebagai perlindungan karena banyaknya perampok dan untuk membedakan dengan (mayat) lainnya.” (Al-Mughni, 2/193)

Akan tetapi jika tidak memungkinkan mengubur orang Islam di kuburan, dan tidak mendapatkan tempat untuk menguburkannya kecuali di rumahnya, maka hal itu tidak mengapa.

Imam Nawawi rahimahullah mengatakan, “Dibolehkan menguburkan (mayat) di rumah dan di tempat kuburan. Dan tempat kuburan itu yang lebih utama.” (Syarh Al-Muhadzab, 5/245)

Oleh karena itu, hendaknya anda mengkomunikasikan dengan pihak yang bertanggung jawab di negara anda agar mengkhususkan tanah untuk kuburan. Atau memberikan nasehat kepada para dermawan agar membeli tanah dan diwakafkan untuk menguburkan mayat. Atau orang-orang bersama-sama membeli tanah. Karena kebanyakan mengubur mayat di rumah akan berakibat sempitnya rumah bagi penghuninya. Bahkan bisa jadi melecehkan terhadap kuburan.

Wallahua’lam.


loading...

Artikel Lain Yang Mungkin Anda Suka


FOLLOW and JOIN to Get Update!

Social Media Widget SM Widgets




Artikel Bermanfaat Semoga Updated at: 20:23
Powered by Blogger.