Ini batasan bagi wanita yang bekerja di luar rumah

Posted by

Islam tidak melarang sepenuhnya bagi wanita untuk bekerja namun Islam menetapkan aturan, mana yang boleh dari pekerjaan tersebut dan mana yang tidak boleh. Sebagaimana Islam menetapkan syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh seorang wanita yang bekerja di luar rumah, seperti harus mendapatkan izin dan ridha suami, tidak ada ikhtilath dan khalwat dengan laki-laki bukan mahram di tempat kerjanya karena bidang yang ditekuni adalah khusus lapangan kerja bagi wanita seperti mengajar anak-anak perempuan, menolong persalinan, mengobati dan merawat anak-anak kecil dan wanita yang sakit dan sebagainya. Kemudian ia keluar rumah dengan memperhatikan adab-adab keluar rumah seperti berhijab dengan sempurna dan tetap dapat menjaga hijabnya di tempat kerja, tidak memakai wangi-wangian, tidak berdesakkan dengan laki-laki di jalan menuju tempat kerja, berhias dengan rasa malu dan menundukkan pandangannya. Dan tentunya dituntut bagi seorang ibu agar jangan sampai ia bekerja di luar rumah, sementara anak-anaknya terlantar di dalam rumah tanpa ada yang mengurusi, merawat, mengawasi dan mendidik mereka, apalagi bila anak-anak tersebut masih kecil.

Asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah ketika ditanya, bidang pekerjaan apa yang boleh ditekuni oleh wanita? Beliau rahimahullah menjawab: “Bidang pekerjaan yang khusus bagi wanita seperti mengajari anak-anak perempuan atau ia bekerja di rumahnya dengan menjahit pakaian wanita dan semisalnya. Adapun wanita menerjuni lapangan kerja yang khusus bagi laki-laki maka tidak diperbolehkan karena hal itu mengharuskan ia ber-ikhtilath dengan laki-laki sehingga timbul akan fitnah yang besar sementara Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam telah bersabda, yang artinya: “Tidaklah aku tinggalkan setelahku fitnag yang lebih berbahaya bagi laki-laki daripada fitnahnya wanita”. (HR. Al-Bukhari dan Muslim)

Berdasarkan hal ini wajib bagi seseorang untuk menjauhkan keluarganya dari tempat-tempat fitnah dan sebab-sebab fitnah dengan segala keadaan.” (Fatwa Asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin, 2/837)

Yang perlu diingat bahwa tanggung jawab mencari nafkah ada di tangan suami sehingga bila ia masih mampu menghidupi keluarganya, jangan ia biarkan istrinya bekerja di luar rumah. Sebaliknya ia lazimkan istrinya untuk tetap tinggal di rumah karena Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

“Dan tetaplah kalian tinggal (para wanita) di rumah-rumah kalian.” (Al-Ahzab: 33)

Asy-Syaikh Ibnu Baz berkata: “Mengeluarkan wanita dari rumah untuk bekerja sementara rumahnya itu adalah kerajaannya dalam kehidupan ini sama artinya mengeluarkan si wanita dari tabiat dan fitrahnya yang Allah ciptakan dia di atas tabiat dan fitrah tersebut.” (Khatharu Musyarakatil Mar’ah lir Rijal fi Maidanil Amal, hal. 4)

Wallahu a’lam bish-shawab.


loading...

Artikel Lain Yang Mungkin Anda Suka


FOLLOW and JOIN to Get Update!

Social Media Widget SM Widgets




Artikel Bermanfaat Semoga Updated at: 19:13
Powered by Blogger.