Waspada. Sertifikat Halal Palsu

Posted by

Penelusuran tim LPPOM MUI menemukan sejumlah sertifikat halal yang dipalsukan pelaku usaha, baik di dalam maupun luar negeri.

Wakil Direktur Bidang Auditing dan Sertifikasi Halal LPPOM MUI, Ir. Muti Arintawati, M.Si., mengimbau pelaku usaha maupun konsumen agar lebih cermat sebelum membeli produk halal.

"Pastikan bahwa produk atau bahan produksi yang hendak digunakan benar-benar telah bersertifikat halal MUI," tutur Muti Arintawati, seperti dilansir dari halalmui.org.

Pemalsuan sertifikat halal oleh sejumlah pengusaha dilakukan dengan mengganti nama perusahaan pada sertifikat halal yang sah. Padahal dalam sertifikat halal sah terdapat nomor dan kode rahasia yang sangat spesifik, dimana hanya ada pada perusahaan yang benar-benar memiliki sertifikat halal secara legal. Muti Arintawati menambahkan pihak yang mencoba-coba melakukan pemalsuan pasti akan ketahuan.

Contohnya pencantuman sertifikat halal palsu oleh beberapa produk bahan baku asal Tiongkok untuk mengelabui pengusaha makanan dan minuman yang hendak mengajukan sertifikat halal MUI. Produsen Tiongkok yang terbukti mencantumkan sertifikat halal palsu antara lain Foodchem International Corporation untuk produk collagen casing, Huabei Xinxing, Wuhan Sanjiang, Rephose Dean Chemical, serta Fooding Group Limited.

Sedangkan pemalsuan sertifikat halal MUI yang telah telah terungkap di dalam negeri seperti penggunaan sertifikat halal pada sebuah restoran vegetarian di Jakarta. Pemilik restoran mengaku ditipu karyawannya yang mengurus sertifikasi halal. Karyawan yang kini melarikan diri itu tidak mengajukan sertifikasi halal ke MUI. Ia justru meminjam sertifikat halal dari perusahaan lain kemudian mengganti nama dan produk dalam sertifikat agar seolah-olah menjadi sertifikat halal yang sah di restoran tempatnya bekerja.

Pemalsuan sertifikat halal MUI juga ditemukan pada sejumlah produk kemasan yang kini sedang dalam proses penyelidikan. Untuk memperoleh sertifikat halal MUI, perusahaan memang wajib mencantumkan daftar bahan baku dan asal bahan tersebut. Namun saat diperiksa, nama produsen dan atau produk yang dicantumkan ternyata bersertifikat halal palsu.

“Dengan adanya temuan seperti itu, pasti permohonan sertifikat halalnya tak akan diproses lebih lanjut,” kata Muti Arintawati.

Oleh karena itu, Muti Arintawati memberi pesan pada produsen maupun konsumen agar lebih berhati-hati dalam memilih produk makanan, minuman, dan bahan baku. Pengecekan dapat dilakukan melalui berbagai fasilitas yang disediakan LPPOM MUI. Misalnya, melalui majalah Jurnal Halal, Indonesia Halal Directory, situs www.halalmui.org, atau melalui smartphone android dan blackberry.

SUMBER: LPPOM MUI

loading...

Artikel Lain Yang Mungkin Anda Suka


FOLLOW and JOIN to Get Update!

Social Media Widget SM Widgets




Artikel Bermanfaat Semoga Updated at: 06:34
Powered by Blogger.