Bagi Yang Tinggal Jauh Dari Mekah, Bagaimana Menentukan Arah Kiblat Saat Sholat?

Posted by

Masalah Penetapan Arah Kiblat

Bagi yang melihat ka’bah secara langsung, berada di Masjidil Haram Makkah, maka ia wajib menghadap ka’bah secara langsung.

Ibnu Qudamah menyatakan, “Jika seseorang langsung melihat ka’bah, wajib baginya menghadap langsung ke ka’bah. Kami tidak mengetahui adanya perselisihan mengenai hal ini. Ibnu ‘Aqil mengatakan, ‘Jika melenceng sebagian dari Ka’bah (saat bisa melihatnya langsung, pen.), shalatnya tidak sah’.” (Lihat Al-Mughni, 2: 272)

Sedangkan bagi yang jauh dari Ka’bah seperti kita yang berada di Indonesia, Allah Ta’ala nyatakan,

وَحَيْثُ مَا كُنْتُمْ فَوَلُّوا وُجُوهَكُمْ شَطْرَهُ

“Dan di mana saja kamu berada, palingkanlah mukamu ke arahnya.” (QS. Al-Baqarah: 144). Menurut pendapat pertama ini, mereka menafsirkan “syatro” dalam ayat tersebut dengan arah yaitu arah ka’bah. Jadi bukan yang dimaksud persis menghadap ke ka’bah namun diberi keringanan menghadap arahnya.

Para ulama juga berdalil dengan hadits,

مَا بَيْنَ الْمَشْرِقِ وَالْمَغْرِبِ قِبْلَةٌ

“Arah antara timur dan barat adalah kiblat.” (HR. An-Nasa’i, no. 2243; Ibnu Majah, no. 1011; Tirmidzi, no. 342. Tirmidzi mengatakan hadits ini shahih. Dikatakan oleh Syaikh Al-Albani dalam Irwa’ Al-Ghalil dan Misykah Al-Mashabih bahwa hadits ini shahih).

Kiblat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam di kota Madinah menghadap ke arah selatan. Lalu dalam hadits di atas hanya dinyatakan antara timur dan barat adalah kiblat. Selama arahnya seperti itu sudah memenuhi syarat sah shalat. Berarti untuk di negeri kita, kiblat adalah menghadap ke arah barat yaitu arah antara utara dan selatan.

Bagi yang mau paskan persis menuju Masjidil Haram (ka’bah), dipersilakan. Bagi yang menuju arah barat pun tetap sah. Wallahu a’lam.

loading...

Artikel Lain Yang Mungkin Anda Suka


FOLLOW and JOIN to Get Update!

Social Media Widget SM Widgets




Artikel Bermanfaat Semoga Updated at: 00:59
Powered by Blogger.