Bisakah Buat Paspor Tanpa Akte Kelahiran?

Posted by

Persyaratan pembuatan paspor RI yaitu dengan mengisi aplikasi data dan melampirkan dokumen kelengkapan persyaratan yang terdiri dari :
a. KTP;
b. Kartu Keluarga;
c. Akta Kelahiran;
d. Paspor Lama bagi yang telah memiliki Paspor biasa;
e. Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama.

Untuk huruf c (Akta lahir) jika tidak ada dapat diganti dengan Ijazah, Akta Perkawinan atau Buku Nikah.

Untuk anak dibawah umur melampirkan :
a. KTP orangtua;
b. Kartu Keluarga;
c. Akta Kelahiran;
d. Surat Kawin/Buku Nikah orang tua;
e. Paspor orang tua;
f. Paspor Lama bagi yang telah memiliki Paspor biasa.

Demikian yang dapat kami sampaikan semoga dapat bermanfaat.

loading...

Artikel Lain Yang Mungkin Anda Suka


FOLLOW and JOIN to Get Update!

Social Media Widget SM Widgets




Artikel Bermanfaat Semoga Updated at: 22:58
Powered by Blogger.