Bisakah Buat Paspor Tanpa Akte Kelahiran?

Persyaratan pembuatan paspor RI yaitu dengan mengisi aplikasi data dan melampirkan dokumen kelengkapan persyaratan yang terdiri dari :
a. KTP;
b. Kartu Keluarga;
c. Akta Kelahiran;
d. Paspor Lama bagi yang telah memiliki Paspor biasa;
e. Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama.

Untuk huruf c (Akta lahir) jika tidak ada dapat diganti dengan Ijazah, Akta Perkawinan atau Buku Nikah.

Untuk anak dibawah umur melampirkan :
a. KTP orangtua;
b. Kartu Keluarga;
c. Akta Kelahiran;
d. Surat Kawin/Buku Nikah orang tua;
e. Paspor orang tua;
f. Paspor Lama bagi yang telah memiliki Paspor biasa.

Demikian yang dapat kami sampaikan semoga dapat bermanfaat.

Popular posts from this blog

Daftar Nama Obat Untuk Penyakit Hewan Ternak Dan Dosis Pemakaiannya

Perbedaan Antara Umur Dewasa Kelamin dan Dewasa Tubuh Ternak, Umur Berapa Siap Dikawinkan?

JEMBATAN KELEDAI