Bisakah Buat Paspor Tanpa Akte Kelahiran?

Persyaratan pembuatan paspor RI yaitu dengan mengisi aplikasi data dan melampirkan dokumen kelengkapan persyaratan yang terdiri dari :
a. KTP;
b. Kartu Keluarga;
c. Akta Kelahiran;
d. Paspor Lama bagi yang telah memiliki Paspor biasa;
e. Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama.

Untuk huruf c (Akta lahir) jika tidak ada dapat diganti dengan Ijazah, Akta Perkawinan atau Buku Nikah.

Untuk anak dibawah umur melampirkan :
a. KTP orangtua;
b. Kartu Keluarga;
c. Akta Kelahiran;
d. Surat Kawin/Buku Nikah orang tua;
e. Paspor orang tua;
f. Paspor Lama bagi yang telah memiliki Paspor biasa.

Demikian yang dapat kami sampaikan semoga dapat bermanfaat.

Popular posts from this blog

Masalah Batu Bara: Siap-siap PEMADAMAN BERGILIR

Daftar Nama Obat Untuk Penyakit Hewan Ternak Dan Dosis Pemakaiannya

Survey BPS, Untungnya Apa Buat Saya?