Bolehkah Meminum Obat Penunda Haid Selama Ramadhan

Posted by

Bagaimana Hukum Menggunakan Obat Anti Haid Agar Bisa Berpuasa Sebulan Penuh Saat Ramadhan? Ini Beberapa Pendapat Ulama Tentang Minum Obat Penunda Haid!
Pertama, beberapa ulama menegaskan bolehnya mengkonsumsi obat pencegah haid, selama tidak membahayakan pengguna. Baik resiko yang bersifat sementara maupun permanen. Imam Ibnu Baz pernah ditanya tentang hukum wanita yang menggunakan obat pencegah haid agar bisa puasa ramadhan,

لا حرج أن تأخذ المرأة حبوب منع الحيض تمنع الدورة الشهرية أيام رمضان حتى تصوم مع الناس….. وإن وجد غير الحبوب شئ يمنع الدورة فلا بأس إذا لم يكن فيه محذور شرعاً ومضرة .

“Tidak masalah bagi wanita untuk menggunakan obat pencegah haid, menghalangi datang bulan selama bulan ramadhan, sehingga dia bisa berpuasa bersama kaum muslimin lainnya… dan jika ada cara lain selain konsumsi obat untuk menghalangi terjadinya haid, hukumnya boleh, selama tidak ada hal yang dilarang syariat dan tidak berbahaya.”

Kedua, bagi wanita yang mengkonsumsi obat anti haid, dia dihukumi suci jika benar-benar kering tidak ada darah yang keluar. Akan tetapi jika dia setelah menggunakan obat pencegah haid masih keluar darah, maka dia dihukumi haid, meskipun darah yan keluar sangat sedikit.

Syaikh Musthofa Al-Adawi menjelaskan wanita yang mengkonsumsi obat pencegah haid, bagaimana statusnya,

حكمه اذا قطع الدم تماما أن الصوم معه جائز ولا إعادة، أما إذا شك في انقطاع الدم من وجوده فحينئذ حكمها حكم الحائض وعليها أن تفطر أيام حيضها وتعيد صوم تلك الأيام بعد، والله أعلم

“Hukumnya, apabila darah telah putus sempurna maka dia boleh puasa dan tidak perlu mengulangi. Adapun jika dia masih ragu darah terputus sempurna, karena masih ada darah yang keluar, maka hukumnya seperti wanita haid dan dia tidak boleh puasa pada hari haidnya dan mengqadha puasa pada hari itu setelah ramadhan. Allahu a’lam.” (Jami’ Ahkam An-Nisa: 5/223)

Ketiga, tidak dianjurkan bagi para wanita untuk menggunakan obat pencegah haid. Sekalipun untuk tujuan agar bisa beribadah bersama masyarakat. Karena sikap semacam ini kurang menunjukkan kepasrahan terhadap kodrat yang Allah tetapkan untuk para putri Adam.

Imam Ibnu Utsaimin pernah ditanya tentang hukum menggunakan obat pencegah haid agar bisa melakukan ibadah bersama kaum muslimin lainnya. Jawaban beliau,

لا نرى أنها تستعمل هذه الحبوب لتعينها على طاعة الله ؛ لأن الحيض الذي يخرج شيءٌ كتبه الله على بنات آدم

“Saya tidak menyarankan para wanita menggunakan obat semacam ini, untuk membantunya melakukan ketaatan kepada Allah. Karena darah haid yang keluar, merupakan sesuatu yang Allah tetapkan untuk para putri Adam.”

Kemudian beliau menyebutkan dalilnya,

وقد دخل النبي صلى الله عليه وسلم على عائشة وهي معه في حجة الوداع وقد أحرمت بالعمرة فأتاها الحيض قبل أن تصل إلى مكة فدخل عليها وهي تبكي ، فقال ما يبكيك فأخبرته أنها حاضت فقال لها إن هذا شيءٌ قد كتبه الله على بنات آدم ، …

“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menemui A’isyah di kemahnya ketika haji wada’. Ketika itu, A’isyah telah melakukan ihram untuk umrah, namun tiba-tiba datang haid sebelum sampai ke Mekah. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menemui A’isyah, sementara dia sedang menangis. Sang suami yang baik bertanya, “Apa yang menyebabkan kamu menangis?” A’isyah menjawab bahwa dia sedang sakit. Nabi menasehatkan, “Ini adalah keadaan yang telah Allah tetapkan untuk para putri Adam”

Selanjutnya Syaikh menasehatkan para wanita yang ingin beribadah, namun terhalang haid,

فإذا جاءها في العشر الأواخر فلتقنع بما قدر الله لها ولا تستعمل هذه الحبوب وقد بلغني ممن أثق به من الأطباء أن هذه الحبوب ضارة في الرحم وفي الدم وربما تكون سبباً لتشويه الجنين إذا حصل لها جنين فلذاك نرى تجنبها . وإذا حصل لها الحيض وتركت الصلاة والصيام فهذا ليس بيدها بل بقدر الله .

Karena itu, ketika masuk sepuluh terakhir bulan Ramadhan, hendaknya dia menerima kodrat yang Allah tetapkan untuknya, dan tidak mengkonsumsi obat pencegah haid. Ada informasi terpercaya dari dokter, bahwa obat semacam ini berbahaya bagi rahim dan peredaran darah. Bahkan bisa menjadi sebab, janin cacat, ketika di rahim ada janin. Karena itu, kami menyarankan agar ditinggalkan. Ketika terjadi haid, dia tinggalkan shalat dan puasa, keadaan semacam ini bukan karena kehendaknya, tapi karena taqdir Allah.

(Fatwa Islam, no. 13738)

Keempat, sejatinya wanita haid masih bisa mendulang sejuta pahala selama Ramadhan, sekalipun dia tidak puasa dan tidak shalat. Karena islam tidaklah melarang umatnya untuk beribadah, selama tidak melanggar aturan. Karena setiap manusia dituntut untuk menjalankan ibadah selama hayat masih dikandung badan. Allah menegaskan dalam firman-Nya,

وَاعْبُدْ رَبَّكَ حَتَّى يَأْتِيَكَ الْيَقِينُ

“Beribadahlah kepada Tuhanmu sampai datang kepadamu Al-Yaqin.” (QS. Al-Hijr: 99)

Para ulama tafsir sepakat bahwa makna Al-Yaqin pada ayat di atas adalah kematian.

Tak terkecuali wanita haid. Islam tidaklah melarang mereka untuk melakukan semua ibadah. Sekalipun kondisi datang bulan, membatasi ruang gerak mereka untuk melakukan amalan ibadah. Wanita haid masih bisa melakukan amalan ibadah, selain amalan yang dilarang dalam syariat, diantaranya;

1. Shalat dan puasa

Dari Abu Said radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

أَلَيْسَ إِذَا حَاضَتْ لَمْ تُصَلِّ ، وَلَمْ تَصُمْ فَذَلِكَ نُقْصَانُ دِينِهَا

“Bukankah bila si wanita haid ia tidak shalat dan tidak pula puasa? Itulah kekurangan agama si wanita.” (HR. Bukhari no. 1951 dan Muslim no. 79)

2. Thawaf di ka’bah

Aisyah pernah mengalami haid ketika berhaji. Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan panduan kepadanya,

فَافْعَلِى مَا يَفْعَلُ الْحَاجُّ ، غَيْرَ أَنْ لاَ تَطُوفِى بِالْبَيْتِ حَتَّى تَطْهُرِى

“Lakukanlah segala sesuatu yang dilakukan orang yang berhaji selain dari melakukan thawaf di Ka’bah hingga engkau suci.” (HR. Bukhari no. 305 dan Muslim no. 1211)

3. Menyentuh mushaf

Orang yang berhadats (hadats besar atau hadats kecil) tidak boleh menyentuh mushaf seluruhnya ataupun hanya sebagian. Inilah pendapat para ulama empat madzhab.

Dalilnya adalah sabda Nabi ‘alaihish shalaatu was salaam,

لاَ تَمُسُّ القُرْآن إِلاَّ وَأَنْتَ طَاهِرٌ

“Tidak boleh menyentuh Al Qur’an kecuali engkau dalam keadaan suci.” (HR. Al Hakim dalam Al Mustadroknya, beliau mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih)

4. I’tikaf

Inilah adalah pendapat mayoritas ulama dari madzhab Maliki, Syafii, dan Hambali. Sementara madzhab Hanafi menyatakan bahwa i’tikaf wanita haid tidak sah, karena mereka mempersyaratkan orang yang I’tikaf harus dalam keadaan puasa di siang harinya. Sementara wanita haid, tidak boleh puasa.

Dalilnya, firman Allah,

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لا تَقْرَبُوا الصَّلاةَ وَأَنْتُمْ سُكَارَى حَتَّى تَعْلَمُوا مَا تَقُولُونَ وَلا جُنُباً إِلَّا عَابِرِي سَبِيلٍ حَتَّى تَغْتَسِلُوا

“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu shalat, sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan, (jangan pula hampiri mesjid) sedang kamu dalam keadaan junub, terkecuali sekedar berlalu saja, hingga kamu mandi…”(QS. An-Nisa: 43).

5. Hubungan intim

Allah Ta’ala berfirman,

فَاعْتَزِلُوا النِّسَاءَ فِي الْمَحِيضِ

“Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari (hubungan intim dengan) wanita di waktu haid.” (QS. Al Baqarah: 222).

Selain enam jenis ibadah di atas, masih banyak amalan ibadah yang bisa dilakukan wanita haid. Diantaranya,

Membaca Al-Quran tanpa menyentuh lembaran mushaf. Insyaallah, ini pendapat yang lebih kuat. Boleh menyentuh ponsel atau tablet yang ada konten Al-Qurannya. Karena benda semacam ini tidak dihukumi Al-Quran. Sehingga, bagi wanita haid yang ingin tetap menjaga rutinitas membaca Al-Quran, sementara dia tidak memiliki hafalan, bisa menggunakan bantuan alat, komputer, atau tablet atau semacamnya.

Berdzikir dan berdoa. Baik yang terkait waktu tertentu, misalnya doa setelah adzan, doa seusai makan, doa memakai baju atau doa hendak masuk WC, dll.

Membaca dzikir mutlak sebanyak mungkin, seperti memperbanyak tasbih (subhanallah), tahlil (la ilaha illallah), tahmid (alhamdulillah), dan zikir lainnya. Ulama sepakat wanita haid atau orang junub boleh membaca dzikir. (Fatawa Syabakah Islamiyah, no. 25881)

Belajar ilmu agama, seperti membaca membaca buku-buku islam. Sekalipun di sana ada kutipan ayat Al-Quran, namun para ulama sepakat itu tidak dihukumi sebagaimana Al-Quran, sehingga boleh disentuh.

Mendengarkan ceramah, bacaan Al-Quran atau semacamnya.

Bersedekah, infak, atau amal sosial keagamaan lainnya.

Menyampaikan kajian, sekalipun harus mengutip ayat Al-Quran. Karena dalam kondisi ini, dia sedang berdalil dan bukan membaca Al-Qur’an.

Melayani suami atau bakti kepada orang tua.

Dan masih banyak amal ibadah lainnya yang bisa menjadi sumber pahala bagi wanita haid. Karena itu, tidak ada alasan untuk bersedih atau tidak terima dengan kondisi haid yang dia alami.

Allahu a’lam

Sumber: Muslimah.Or.Id

loading...

Artikel Lain Yang Mungkin Anda Suka


FOLLOW and JOIN to Get Update!

Social Media Widget SM Widgets




Artikel Bermanfaat Semoga Updated at: 15:31
Powered by Blogger.