Sedang Shalat Sunnah Dikumandangkan Iqomah; Dibatalkan?
Soal:
Assalamu ‘Alaikum Warahmatullah
Wabarakaatuh . . . Sedang shalat Qobliyah atau Tahiyatul masjid dan
belum selesai, terus ada iqomah. Pertanyaan, shalatnya diputus atau
diteruskan?
Budi - Purworejo
Jawab:
Wa’alaikumus Salam Warahmatullah Wabarakaatuh....
Al-Hamdulillah. Shalawat dan salam atas Rasulillah, keluarga dan para sahabatnya.
Apabila Anda sudah menyelesaikan rakaat
pertama secara penuh dan berada di rakaat kedua, maka selesaikan shalat
tersebut dengan cara lebih cepat. Anda tidak boleh memutus (membatalkan)
shalatnya tersebut. Karena Anda sudah di rakaat yang sempurna yang
berarti benar-benar dalam shalat. Allah melarang sengaja membatalkan
amal shalih yang sudah ditegakkan.
وَلَا تُبْطِلُوا أَعْمَالَكُمْ
"Dan janganlah kamu memabatalkan (merusak) amal-amalmu." (QS. Muhammad: 33)
Apabila belum merampungkan satu rakaat
maka hendaknya ia memutus (membatalkan) shalatnya. Karena ia belum
shalat dengan sempurna. Karena yang kurang dari satu rakaat tidak
terhitung satu shalat.
“Yang kurang dari satu rakaat tidak terhitung satu shalat,” kata Syaikh Abdul Karim bin Abdullah al-Khudhair hafidzahullah di fatwanya berjudul Idza Uqimat al-Shalah Wasyara'a Bitahiyyah al-Masjid, Hal Yaktafi Birak'ah wa Yusallim?.
Caranya membatalkannya dengan mengucapkan salam ke kanan dan kiri dalam kondisinya.
Dari Ali bin Abi Thalib Radhiyallahu 'Anhu, Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam bersabda,
مفتاح الصلاة الطهور ، وتحريمها التكبير ، وتحليلها التسليم
“Kuncinya shalat adalah bersuci, pembukanya adalah takbir, dan penutupnya adalah salam.” (HR. Abu Dawud, Al-Tirmidzi, dan Ibnu)
Adapun mencukupkan satu rakaat saja,
maka jangan (lakukan). Karena siang hari bukan saat untuk witir. Wallahu
A’lam. [PurWD/voa-islam.com]
* Dijawab oleh Badrul Tamam
loading...