Bagaimana Hukum Menolong Orang Kafir yang kelaparan?

Posted by


Pertanyaan: Bila seorang muslim sedang dalam perjalanan, dan menjumpai seorang kafir dalam keadaan yang sangat mengenaskan karena kelaparan dan kehausan, bolehkah menyelamatkannya? Apakah dia akan mendapatkan pahala karenanya?

Jawab:

Ya. Dia boleh menolongnya, bahkan itu yang seharusnya dia lakukan. Dan dia bisa mengharapkan pahala dari Allah Subhanahu wa Ta’ala atas perbuatannya itu, berdasarkan keumuman sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam:

فِي كُلِّ كَابِدٍ رَطَبَةٍ‏‎ ‎أَجْرًا

“Pada setiap hati yang basah ada pahala.” (Muttafaqun alaih)

Juga karena dalam setiap perbuatan baik yang seperti ini seringkali membuahkan dampak yang baik. Mungkin orang kafir tersebut akan mendapat hidayah dengan sebab perbuatan itu, karena dia mengetahui bahwa dien ini memerintahkan berbuat baik secara umum.

Wabillahit taufiq, washallalahu ‘ala nabiyyina Muhammad, wa alihi wa shahbihi wa sallam.

Al-Lajnah Ad-Da`imah lil Buhuts Al-’Ilmiyyah wal Ifta`
Ketua : Muhammad bin Ibrahim Alusy-Syaikh
Wakil : Abdurrazzaq Afifi
Anggota : Abdullah bin Mani’

(Fatawa Al-Lajnah, 25/380, Pertanyaan keenam dari fatwa no. 264)

Sumber: http://www.asysyariah.com/syariah.php?menu=detil&id_online=7


loading...

Artikel Lain Yang Mungkin Anda Suka


FOLLOW and JOIN to Get Update!

Social Media Widget SM Widgets




Artikel Bermanfaat Semoga Updated at: 05:45
Powered by Blogger.