Asy Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baaz ditanya: Banyak orang melakukan gerakan yang sia-sia di dalam shalatnya, adakah batasan tertentu tentang bergerak yang membatalkan shalat? Apakah batasan tiga kali gerakan berturut-turut ada dasarnya? Apa nasehat Anda kepada orang yang sering melakukan gerakan yang sia-sia di dalam shalat?
Jawaban:
Wajib bagi seorang mukmin dan mukminah untuk thuma’ninah (tenang dan tidak tergesa-gesa) di dalam shalat, karena thuma’ninah termasuk rukun shalat berdasarkan riwayat yang terdapat di dalam Ash Shahihain, bahwa Beliau shallallahu ’alaihi wasallam memerintahkan orang yang tidak thuma’ninah di dalam shalatnya untuk mengulangi shalatnya.
Disyariatkan setiap muslim dan muslimah khusyu’ di dalam shalat, konsentrasi, dan menghadirkan seluruh perhatian dan hatinya di hadapan Allah subhanahu wata’ala, hal ini berdasarkan firman Allah subhanahu wata’ala,
قَدْ أَفْلَحَ الْمُؤْمِنُونَ * الَّذِينَ هُمْ فِي صَلاتِهِمْ خَاشِعُونَ
“Sesungguhnya beruntunglah orang-orang yang beriman, (yaitu) orang-orang yang khusyu’ dalam shalatnya.” (Al Mu’minun:1-2)
Dan dimakruhkan melakukan gerakan sia-sia terhadap pakaiannya, jenggotnya, atau lainnya. Jika banyak melakukan itu dan berturut-turut, maka sejauh yang kami ketahui, bahwa itu diharamkan menurut syariat, dan itu berarti membatalkan shalat.
Tidak ada batasan tertentu dalam hal ini. Pendapat yang membatasinya dengan tiga kali gerakan adalah pendapat yang lemah karena tidak ada dasarnya. Maka yang dijadikan landasan adalah gerakan sia-sia yang banyak –dalam keyakinan orang yang shalat itu sendiri-.
Jika orang yang shalat itu berkeyakinan bahwa gerakannya yang sia-sia banyak dan berturut-turut, maka hendaklah ia mengulangi shalatnya jika itu shalat fardhu, di samping itu, hendaklah ia bertaubat dari perbuatan tersebut. Nasehatku untuk setiap muslim dan muslimah, hendaknya mereka memelihara pelaksanaan shalat disertai kekhusyu’an di dalamnya, serta meninggalkan gerakan yang sia-sia dalam pelaksanaannya walaupun sedikit, karena agungnya perkara shalat dan karena shalat itu merupakan tiang agama Islam serta rukun Islam terbesar setelah syahadatain. Lagipula, pada hari kiamat nanti, yang pertama kali dihisab (dihitung) dari seorang hamba adalah shalatnya.
Semoga Allah subhanahu wata’ala menunjuki kaum muslimin kepada jalan yang diridhai-Nya.
(Fatawa Muhimah Tata ’allaqu Bish Shalah. Lihat: Fatwa-fatwa Ulama Kontemporer Bagian 2, Pustaka Al Qabail)
Baca Juga:
- Bolehkah wanita menjadi imam wanita lain dan bagai...
- Ini putusan pp muhammadiyah terkait awal ramadhan ...
- Renungan untuk negeri yang sedang terselimuti awan...
- Apakah menyentuh istri / wanita membatalkan wudhu
- Inilah beda antara darah nifas haid dan istihadhah...
- Ayo cari tahu lamanya masa nifas dan haid
- Ringkasan hukum permasalahan seputar haid
- Beda mani dengan keputihan
- Apakah keluar cairan keputihan pada wanita membata...
- Bagaimana Hukum Shalat saat menahan kentut